SUARAMERDEKA.COM - PPKM telah diterapkan pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19.
PPKM singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Catat! 5 Zodiak Ini Diprediksi Banyak Rezeki Satu Pekan Mendatang, dari Tanggal 9 - 15 Mei 2022
Kabarnya, PPKM di seluruh wilayah Indonesia berakhir hari ini.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang diterapkan di Jakarta berakhir hari ini, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, Aturan PPKM Level 2 di Jakarta berlaku sejak 19 April 2022.
Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2, dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali pada 18 April 2022.
Baca Juga: Elizabeth Olsen ‘Scarlet Witch’ Ungkap Bagian Tersulit Saat Syuting ‘Doctor Strange 2’
Artikel Terkait
Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 2 di Sejumlah Wilayah, Ini Ketentuan Terbarunya
Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas WFO Maksimal 75 Persen
Kota Semarang Masuk PPKM Level 2, Hendi Minta Warga untuk Segera Vaksinasi Booster
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 11 April: Kapasitas Stadion Olahrga Boleh 100 Persen di Wilayah Ini
Lebaran 2022: Mendagri Keluarkan SE Tentang Pembatasan Halal Bihalal, Level PPKM Jadi Kunci Utama