JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai sistem kerja Work From Home (WFH) yang bisa dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa arus balik Lebaran 2022.
SE mengenai aturan WFH bagi ASN tertuang dalam Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Dalam pernyataan resminya, Tito Karnavian menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) boleh menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH).
Adapun penerapan WFH setelah arus balik bagi ASN dilakukan sebanyak 50 persen dalam jangka waktu 4 hari.
Baca Juga: Cek Ramalan Zodiakmu Selasa 10 Mei 2022, untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Kebijakan WFH bagi ASN dimulai hari ini, 9 Mei 2022 hingga 13 Mei 2022 mendatang.
Penerapan sistem kerja WFH bagi ASN ini merupakan bentuk dukungan Mendagri terhadap usulan Kapolri.
"Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen," ujar Tito dalam keterangan resminya pada Minggu, 8 Mei 2022.
Kapolri meminta agar sejumlah instansi pemerintah dan swasta menerapkan sistem WFH setelah momen Lebaran berakhir.
Baca Juga: Primbon Jawa Bicara Jodoh Senin Kliwon, Sebut 10 Weton Ini Cocok
Artikel Terkait
Siap-siap! THR dan 50 Persen Tukin ASN Mulai Cair 18 April 2022, Gaji Ke-13 Cair Juli 2022
Pemkab Temanggung Siapkan Dana Rp 32 Miliyar untuk THR ASN
Bupati Demak Salurkan Zakat ASN 25.216 Ton Beras, Diteruskan pada 5.047 Mustahik
Presiden Jokowi Akhirnya Tandatangani Keppres Cuti Bersama bagi ASN, Ini Deretan Tanggal Cuti Bersama
Kebijakan WFH ASN Selama Sepekan, Menteri PANRB Sepakat dengan Usulan Kapolri