JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo sepakat dengan kebijakan Work from Home (WFH).
Kebijakan WFH sepekan pertama setelah cuti bersama, diusulkan Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut sebagai metode pengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Adapun rencana kebijakan WFH akan diperuntukkan bagi seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta.
Baca Juga: Hasil Liga Spanyol: Barcelona Menang 2-1 di Kandang Real Betis
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintahan menerapkan kebijakan WFH," kata Tjahjo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 6 Mei 2022.
Seluruh instansi pemerintahan, diinstruksikan Tjahjo Kumolo mengatur jadwal WFH bagi seluruh ASN selama sepekan, sejak Senin, 9 Mei.
"PPK Seluruh PPPK (Pejabat Pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Liverpool Vs Tottenham Hotspur Berakhir Seri 1-1
Urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain dijamin Menteri PANRB tidak akan terganggu, sebab kini telah ada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Jadi, ASN dapat bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang ada.
Penerapan WFH selama sepekan setelah cuti lebaran 2022, ujar Tjahjo, dapat diterapkan juga sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) setelah dari kampung halaman.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester United Takluk 0-4 di Kandang Brighton and Hove Albion
Perlu diketahui, arus balik pasca Lebaran 2022 terus meningkat.
Terutama sejak Jumat, 6 Mei, dan diprediksi terjadi hingga Minggu, 8 Mei 2022.
Prediksi itu didasarkan pada grafik jumlah kendaraan yang melintas di tanggal 6 Mei, yang hampir sama dengan momen puncak arus mudik 29-30 April lalu.***
Artikel Terkait
ASN, TNI dan Polri Bakal dapat THR, Gaji Ke-13 dan Tukin 50 Persen
Siap-siap! THR dan 50 Persen Tukin ASN Mulai Cair 18 April 2022, Gaji Ke-13 Cair Juli 2022
Pemkab Temanggung Siapkan Dana Rp 32 Miliyar untuk THR ASN
Bupati Demak Salurkan Zakat ASN 25.216 Ton Beras, Diteruskan pada 5.047 Mustahik
Presiden Jokowi Akhirnya Tandatangani Keppres Cuti Bersama bagi ASN, Ini Deretan Tanggal Cuti Bersama