Arus Balik, One Way Kalikangkung - Cikampek Resmi Diberlakukan, Dapat Berlangsung Penuh 24 Jam

- Jumat, 6 Mei 2022 | 20:05 WIB
One way arus balik dari Kalikangkung sampai Cikampek resmi diberlakukan. Suaramerdeka.com /dokumentasi Humas Polda Jateng
One way arus balik dari Kalikangkung sampai Cikampek resmi diberlakukan. Suaramerdeka.com /dokumentasi Humas Polda Jateng

SEMARANG, suaramerdeka.com - Mulai Jumat, 6 Mei 2022, one way arus balik dari Kalikangkung sampai Cikampek resmi diberlakukan.

Rekayasa lantas berupa one way arus mudik di jalur tol ini, merupakan program nasional yang telah direncanakan untuk mengantisipasi ledakan arus balik pada 6-8 Mei 2022.

Pemberlakuan one way tersebut dilepas oleh Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi,

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Basuki Hadimuljono serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Kota Semarang untuk Film Doctor Strange in the Multiverse of Madness, 7-10 Mei 2022

Serta Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Senoaji di gate tol Kalikangkung, Semarang.

Budi Karya Sumadi mengatakan penerapan one way merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan pada masyarakat selama mudik.

"Aman berarti safety, selamat sampai di tujuan dengan jangka waktu perjalanan yang sesuai dan mentaati prokes," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aris bulan Mei 2022, Fokuslah Menabung daripada Membelanjakan. Waktu yang Tepat Cari Peluang

Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi meminta masyarakat yang terdampak penerapan one way untuk memanfaatkan jalur alternatif.

"Buat masyarakat yang menuju kawasan yang tidak dapat dijangkau lewat tol, agar memanfaatkan jalur yang ada. Pilih waktu sore atau malam hari saat tingkat kesibukan masyarakat menurun," tandasnya.

Kakorlantas mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk tidak menunggu di pintu tol mengingat penerapan one way dapat berlangsung penuh 24 jam hingga 8 Mei 2028.

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X