JAKARTA, suaramerdeka.com - Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui akun Twitter @upt_p4op pada Kamis, 28 April 2022, mengumumkan pencairan KJP Plus Tahap 1 2022.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih," tulis P4OP di akun Twitter.
"Yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Mei akan dimajukan mulai tanggal 28 April 2022. #infoKJP #KJPPlus #disdikdki." tulisnya.
Baca Juga: Kapan Lebaran di Indonesia? Kita Tunggu Hasil Sidang Isbat Besok
Hal ini tentu menjadi kabar yang baik bagi penerima KJP Plus Tahap 1 2022.
Yaitu rencana sebelumnya, KJP Plus Tahap 1 2022 akan cair pada maksimal 8 Mei 2022.
UPT P4OP juga memberikan keterangan tambahan, bahwa pencairan tanggal 28 April tersebut, merupakan dana anggaran dari bulan Mei.
Baca Juga: Petasan dan Kembang Api Identik dengan Lebaran? Ini Sejarahnya
Sehingga pada Mei 2022, tidak akan ada pencairan kembali.
Untuk Melakukan pengecekan pencairan KJP Plus Tahap 1 2022, penerima bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Buka laman www.kjp.jakarta.go.id
2. Isi kolom 'tahap 1' untuk cek pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2022
3. Isi kolom tahun '2022' untuk pencairan yang ingin dicek
4. Klik ‘cek penerima'
5. Akan muncul di layar status nama tercatat sebagai penerima atau bukan.
Artikel Terkait
Sandiaga: Guru Mengaji Akan Masuk KJP Plus
Kapan KJP Plus Mei 2022 Cair? Berikut Daftar Lengkap Pencairan dari 2021, Besaran dengan Link Pengecekannya