JAKARTA, suaramerdeka.com - Bagi ASN yang sudah menunggu info soal kapan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1443 H, akhirnya telah diumumkan dan ditandatangani Presiden Jokowi.
Tepatnya, Selasa, 26 April 2022, aturan cuti bersama Idul Fitri 1443 H bagi ASN telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Aturan cuti bersama itu berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Baca Juga: Dinda Syarif Nekat Operasi Jakun Sampai ke Thailand, Ini Hasilnya
Aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Baca Juga: Pemudik Diarahkan ke Tol Cisumdawu Keluar Cimalaka, Hati-hati Bisa Ruwet di Cireki
Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Libur Idul Fitri 2-3 Mei, Cuti Bersama Mulai 29 April hingga 6 Mei 2022
Cuti Bersama Lebaran 2022 Peluang Membangkitkan Ekonomi Daerah
Jadwal Libur idul Fitri dan Cuti Bersama Terbaru, Lengkap Hingga Libur Nasional 2022
Harap Dicatat, Ini Tanggal Cuti Lebaran yang Ditetapkan Pemerintah