JAKARTA, suaramerdeka.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO minyak goreng.
Usai penetapan tersangka, Indrasari Wisnu Wardhana ditahan. Hal inipun tak terlepas dari sorotan dari Ekonom senior, Faisal Basri.
Melalui unggahan yang diposting baru-baru ini, ia menyindir Indrasari melalui akun twitternya.
Baca Juga: Alumni Udinus Siap Berkontribusi dan Memajukan BangsaBaca Juga: Alumni Udinus Siap Berkontribusi dan Memajukan Bangsa
"Ini namanya maling teriak maling," twit Faisal, dikutip Rabu (20/4).
Ia menuliskan itu usai Wisnu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas pemberian fasilitas minyak goreng mentah kepada sejumlah perusahaan sawit.
Penahanan ini juga dilakukan kepada tersangka lain, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas juga akan ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Lutfi.
Artikel Terkait
Dirjen di Kemendag jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdaglu Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Goreng