JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi minyak goreng.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.
Dugaan korupsi yang menjerat Indrasari Wisnu Wardhana itu disebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Baca Juga: Potret Indomaret Pertama di Indonesia, Ternyata Dulu Diberi Nama Ini
Selain Indrasari Wisnu Wardhana Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lain, di antaranya Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group yakni Stanley M.A, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia , serta General Manager bagian General Affairs PT. Musim Mas yaitu Picare Togar Sitanggang.
Burhanuddin menjelaskan bahwa tiga perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO.
Artikel Terkait
Dirjen di Kemendag jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng