Kapan THR Pekerja Buruh Dibayar? Ini Jadwal, Besaran, Cara Lapor Secara Anonim Jika Perusahaan Bermasalah dan

- Kamis, 14 April 2022 | 18:47 WIB
Ilustrasi THR Pekerja dan Buruh (dok. kemnaker)
Ilustrasi THR Pekerja dan Buruh (dok. kemnaker)

SUARAMERDEKA.COM - Tunjangan Hari Raya atau yang sering disebut sebagai THR merupakan kewajiban dari pengusaha.

Kapan THR Pekerja Buruh Dibayar? Jadwal, Besaran, dan Cara Lapor Secara Anonim Jika Perusahaan Bermasalah sering ditanyakan oleh warganet menjelang lebaran 2022 ini.

Berdasarkan PP 36/2021 Pasal 9 Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Cara Mengetahui TV Digital Atau TV Analog sebelum Membeli Set Top Box (STB)

Waktu pembayaran paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan besaran yang diberikan, adalah 1 bulan upah, dengan pekerja atau buruh yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari satu tahun, maka dihitung secara proporsional dengan rumus tertentu: Masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Upah yang diberikan yakni upah tanpa tunjangan atau merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Jangan Nonton di LK21, IndoXXI dan LayarKaca21, Ini 10 Situs Film Streaming Online yang Legal

Namun jika penetapan perusahaan lebih tinggi dari yang diatur oleh pemerintah, maka hal itu tetap diperbolehkan.

Sedangkan pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, adalah rata-rata upah 1 bulan yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Hal itu juga menyesuaikan jika pekerja belum bekerja selama 12 bulan, yakni diambil berdasarkan upah yang diterima tiap bulan.

Sementara jika ditemukan hal yang tidak sesuai, maka pekerja bisa melaporkan perusahaannya secara anonim melalui laman resmi kemnaker : https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard

Baca Juga: Update Terbaru April 2022! Ini Daftar Siaran TV Digital untuk Wilayah Bali

1. Pilih Masuk

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X