JAKARTA, suaramerdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar berpotensi dijatuhi hukuman jika dia benar menerima gratifikasi.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi pelaporan Lili yang tengah diusut Dewan Pengawas. Dia diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK.
Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers, Rabu, 13 April 2022.
Baca Juga: Penting Bagi Ibu Hamil, Begini Fadhilah Membaca Surat Maryam
Tak hanya itu, Lili juga bisa dianggap melakukan praktik suap jika pemberi ternyata memberikan akomodasi dan tiket itu untuk mengamankan sebuah perkara di KPK. Sama seperti gratifikasi, hukumannya pun tak main-main hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Meski begitu, pelaporan Lili ke Dewas KPK sebenarnya tak mengejutkan ICW. Alasannya, kata Kurnia, ini bukan kali pertama Lili diduga melakukan pelanggaran etik.
"Isu pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar bukan hal mengejutkan lagi. Sebab, rekam jejak yang bersangkutan memang bermasalah, terutama pasca komunikasinya dengan pihak berperkara terbongkar ke tengah masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Penting Bagi Ibu Hamil, Begini Fadhilah Membaca Surat Maryam
Artikel Terkait
Pakai Pawang Hujan saat MotoGP Mandalika, Memalukan atau Strategi Marketing?
Marc Marquez Alami Diplopia saat Kecelakaan di MotoGP Mandalika
Usai Viral di MotoGP Mandalika, Rara Tak Luput dari Sorotan Pajak
GoTo Dukung MotoGP Mandalika Hadirkan Ekosistem Produk dan Layanan