Vaksin Booster dan Swab Test Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan MUI

- Sabtu, 9 April 2022 | 14:33 WIB
Ilustrasi; vaksin Covid-19. (Pixabay)
Ilustrasi; vaksin Covid-19. (Pixabay)

SUARAMERDEKA.COM - Mengetahui bahwa akhir-akhir ini Covid-19 di Indonesia sudah turun dan tidak sebanyak tahun-tahun lalu, pemerintah kini telah mengijinkan warga untuk mudik lebaran.

Karena hal itu, banyak warga yang melakukan vaksin booster atau vaksin ketiga guna untuk memberikan kekebalan tubuh dari virus Covid-19.

Sejak Januari 2022, sesuai arahan Joko Widodo, Indonesia sudah bisa mulai mengikuti program vaksin booster.

Baca Juga: Nonton Film di LK21, IndoXXI Sudah Gak Bisa? Ini Situs Film Online Pengganti Lengkap dengan Linknya

Namun, banyak warga yang juga bertanya tentang vaksin yang dilakukan apakah dapat membatalkan puasa?

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2021, pemakaian vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan vaksin diberikan dengan suntikan melalui otot atau injeksi intramuskular, tidak melalui rongga yang terbuka.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," bunyi isi Fatwa MUI tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Televisi Digital? Simak Pengertian, Ciri dan Perbedaannya dengan TV Analog

Vaksinasi Covid-19 diperbolehkan selama puasa selama tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.

Ulama dalam panduan ibadah Ramadhan juga menyebutkan bahwa orang yang berpuasa dapat melakukan vaksin yang halal agar dapat menjaga kekebalan tubuh.

Lalu, bagaimana dengan test swab? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa?

Dilansir kembali dari Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021 melakukan test swab PCR atau rapid antigen pada siang hari tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Ramalan Shio 2022: 6 Shio Ini Kelas Kakap, Rezekinya Super dan Selalu Hoki di Tahun 2022

MUI melihat tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa pada pelaksaan swab PCR itu. Sebab tes tersebut dilakukan dengan cara mengambil sampel dari nasofaring dan orofaring.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X