JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah serius untuk membahas revisi UU PPP.
Menurutnya, penyelesaian perubahan UU PPP menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) inskonstituional bersyarat.
Ia meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan menyepakati perubahan pada UU PPP.
“Penyelesaian RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 hendaknya dapat segera diselesaikan dan disepakati, sebagai dasar untuk menyusun perbaikan UU Cipta Kerja,” tutur Menko Airlangga saat rapat dengan Baleg DPR, Kamis, 7 April 2022.
Baca Juga: Shalat Witir Penutup Shalat Tarawih Boleh Dikerjakan 3 Rakaat Sekaligus, Berikut Tata Caranya
Airlangga menambahkan, perbaikan UU Ciptaker sangat ditunggu pemerintah. Sebab, perbaikan UU Ciptaker diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang saat ini mendapat banyak tantangan dari perkembangan global.
Airlangga menegaskan, Indonesia memerlukan berbagai terobosan dan inisiatif terutama dalam upaya meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Hal tersebut menjadi sangat penting untuk tetap dilakukan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang telah kembali berada di jalur positif.
Baca Juga: Maksimalkan Momen Ramadan, Civitas Akademika Upgris Giatkan Kegiatan Keagamaan
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berupaya terus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha.
Pada rapat kerja pembahasan revisi UU PPP kali ini, pemerintah menyerahkan sebanyak 362 DIM. Terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM dihapus. RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diinisiasi DPR.
"Pemerintah telah sungguh-sungguh mempelajari dan membahas RUU tersebut, serta telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan telah pula mengundang akademisi untuk memberikan masukan yang diperlukan,” ujar Airlangga.
Artikel Terkait
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, MK Beri Waktu 2 Tahun Perbaikan
UU Cipta Kerja Tidak Ada yang Dibatalkan, Jokowi: Materi dan Substansi Tetap Berlaku
Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Terus Menjalankan Agenda Reformasi Struktural
Cacat Prosedural, UU Cipta Kerja Tidak Atasi Kompleksitas dan Obesitas Regulasi di Indonesia