JAKARTA, suaramerdeka.com - Hingga saat ini, tanggal cuti bersama lebaran 2022 belum ditetapkan pemerintah.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 menyebut libur lebaran jatuh pada 2—3 Mei 2022.
SKB itu menyatakan bahwa hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk libur lebaran.
SKB 3 Menteri pun didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 April 2022: Kesehatan Sagitarius Lebih Baik, Ide Bisnis Libra Tuai Hasil
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sudah menyampaikan perihal cuti bersama Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.
Menko Muhadjir mengatakan, bahwa keputusan terkait dengan cuti bersama lebaran tahun masih dirapatkan oleh kementerian terkait.
"Untuk sekarang [jadwal cuti lebaran] masih dirapatkan di tingkat menteri," kata Muhadjir Effendy dilansir dari laman resmi Kementerian PMK.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan kemungkinan cuti bersama Lebaran 2022 tidak dihapus oleh pemerintah mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang kian melandai.
Baca Juga: Fadhilah Sholat Tarawih Malam Ke-5: Pahalanya Disetarakan Seperti Shalat di 3 Masjid Ini
Artikel Terkait
Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Dihapus, Muhadjir Minta PeduliLindungi Dioptimalkan
Cuti Bersama Dihapus, Puan: Ingat, Gelombang Covid Selalu Menghantui pada Musim Liburan
Cuti Bersama Nataru Ditiadakan, Ganjar Imbau Masyarakat Berlibur dan Beribadah di Tempat Masing-masing
Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Hari Libur Nasional 2020 Sudah Ditetapkan, Lalu Kapan Cuti Bersama? Ini Penjelasan Menko PMK