SEMARANG, suaramerdeka.com - Usai guru Indra Kenz, Fakarich ditetapkan sebagai tersangka, kini kasus Binomo masih terus diselidiki.
Dilansir dari akun instagram @infia_fact, pegawai bank pelat merah main binomo dengan menggelapkan uang nasabah.
Diketahui, pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini bernama Arini Listiani Chalid.
Baca Juga: Simak Keutamaan Menyegerakan Berbuka Puasa menurut Buya Yahya
Arini dikabarkan telah merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar dikarenakan ikut bermain di aplikasi Binomo.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arini mengaku bermain sejak 2019 dengan menggunakan rekening tabungan nasabah tempatnya bekerja sebagai jaminan pinjaman.
Dana pinjaman tersebut digunakan lagi untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Baca Juga: Waktu yang Tepat Berolahraga di Bulan Puasa
Bahkan, selain menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.
Mengenai perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya aplikasi Binomo menjadi trending saat Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.***
Artikel Terkait
Indra Kenz Masih Bungkam, Polisi Terus Selidiki Siapa Dalang Binomo
Rudy Salim, Sahabat Raffi Ahmad Menyusul Dipanggil Bareskrim terkait Kasus Binomo
Terkuak! Ini Pemilik Binomo Sebenarnya
Siapa Dalang Dibalik Binomo? Ferry Irwandi: Dia Mau Bawa Lari Uang lu Ya, Tinggal Menjentikkan Jari and Gone
Tersangka Afiliator Binomo Indra Kenz Diduga Sembunyikan Aset Crypto Rp58 Miliar di Luar Negeri
Brian Edgar Nababan Ditangkap, Berperan Rekrut Afiliator Binomo di Indonesia