Pegawai Bank Pelat Merah Gelapkan Uang Nasabah untuk Main Binomo, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

- Selasa, 5 April 2022 | 18:31 WIB
Seorang pegawai bank membobol rekening nasabah untuk bermain Binomo (SM Banyumas/dok)
Seorang pegawai bank membobol rekening nasabah untuk bermain Binomo (SM Banyumas/dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Usai guru Indra Kenz, Fakarich ditetapkan sebagai tersangka, kini kasus Binomo masih terus diselidiki.

Dilansir dari akun instagram @infia_fact, pegawai bank pelat merah main binomo dengan menggelapkan uang nasabah.

Diketahui, pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini bernama Arini Listiani Chalid.

Baca Juga: Simak Keutamaan Menyegerakan Berbuka Puasa menurut Buya Yahya

Arini dikabarkan telah merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar dikarenakan ikut bermain di aplikasi Binomo.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arini mengaku bermain sejak 2019 dengan menggunakan rekening tabungan nasabah tempatnya bekerja sebagai jaminan pinjaman.

Dana pinjaman tersebut digunakan lagi untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Baca Juga: Waktu yang Tepat Berolahraga di Bulan Puasa

Bahkan, selain menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.

Mengenai perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya aplikasi Binomo menjadi trending saat Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.***

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RI Segera Jadi Pusat Halal Dunia

Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:12 WIB
X