Di Tingkat Banding, Herry Wirawan Divonis Mati

- Senin, 4 April 2022 | 20:10 WIB
Pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dihukum mati. (Dok. Istimewa)
Pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dihukum mati. (Dok. Istimewa)

BANDUNG, suaramerdeka.com - Terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati, Herry Wirawan dikabarkan mendapat pidana mati usai banding jaksa penuntut umum dikabulkan dalam  putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022.

Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Herry mendapat ganjaran berupa pidana seumur hidup atas perbuatannya pada persidangan di PN Bandung, Selasa (15/2) lalu.

Putusan tersebut mendapat tanggapan Gubernur Ridwan Kamil. Dia menyebut bahwa vonis banding itu memang pantas diterima Herry Wirawan.

Baca Juga: Bukan di LK21 atau IndoXXI, Ini Link dan Cara Nonton Film Jakarta vs Everybody di Bioskop Online

"Tindak kejahatan Hery Wirawan biadab karena jumlah korbannya yang massif. Apa yang diputuskan PT penuhi rasa keadilan di masyarakat," katanya di Gedung Sate Bandung.

Pihaknya pun berharap ganjaran tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat lainnya. 

Meski demikian, Emil cenderung menganggap bahwa keputusan tersebut belum final karena setelah banding ada alur hukum level berikutnya yang bisa ditempuh.

Dalam artian, Emil sepertinya menyinggung jalur kasasi yang bisa saja diajukan terdakwa.

Baca Juga: Bacaan Doa Kamilin, Doa yang Dibaca Setelah Sholat Tarawih, Lengkap Arab, Latin dan Terjemah Bahasa Indonesia

"(Harapannya), tetap seperti di level PT, bagi masyarakat," katanya.

Seperti ramai diberitakan, Majelis Hakim PT Bandung menerima banding jaksa yang sedari awal menuntut pidana mati bagi Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua Herri Swantoro.

Di luar itu, dalam putusan tersebut, Herry juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 330 juta lebih setelah sebelumnya dibebaskan dari tuntutan tersebut.

Baca Juga: Nonton Film di LK21, IndoXXI Sudah Gak Bisa? Ini Situs Film Online Pengganti Lengkap dengan Linknya

Restitusi itu sebelumnya dialamatkan ke pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X