Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Mati

- Senin, 4 April 2022 | 16:17 WIB
Pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dihukum mati. (Dok. Istimewa)
Pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dihukum mati. (Dok. Istimewa)

BANDUNG, suaramerdeka.com - Pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebelumnya diketahui Herry Wirawan divonis seumur hidup, tapi jaksa melakukan banding.

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung dan akhirnya mengabulkan Herry Wirawan divonis mati.

Ditingkat banding di Pengadilan Tinggi inilah Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati.

Baca Juga: Bukan di LK21 atau IndoXXI, Ini Link dan Cara Nonton Film Jakarta vs Everybody di Bioskop Online

Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwatinya.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Bacaan Doa Kamilin, Doa yang Dibaca Setelah Sholat Tarawih, Lengkap Arab, Latin dan Terjemah Bahasa Indonesia

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X