SEMARANG, suaramerdeka.com - Dikutip dari akun instagram milik @infia_fact, Dosen FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto divonis bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Syafri Harto diketahui merupakan Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (Unri).
Syafri Harto dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi dengan inisial LM.
Baca Juga: Hyun Bin dan Son Ye Jin Resmi Menikah Hari Ini, Intip Yuk Foto-Foto Pernikahan Mereka!
Vonis dibacakan majelis hakim di ruangan Prof Oemar Seno Adji Jalan Teratai sekitar pukul 10.00 WIB.
Selama persidangan, hakim menilai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dapat terpenuhi. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, maka dakwaan tidak dapat diterima.
Sementara terkait terdakwa dengan kedua tangan memegang badan sambil menanya 'bibir mana bibir' kepada korban tidak dapat dibuktikan.
Baca Juga: Fakta-fakta Keren ‘Moon Knight’, Serial Orisinal Marvel
Artikel Terkait
Dekan Fisip UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Divonis Bebas, Begini Komentar Netizen