PEKANBARU, suaramerdeka.com - Beberapa bulan lalu, sempat viral kasus pelecehan mahasiswi yang diduga dilakukan oleh dosen bimbingannya sendiri.
Tak hanya dosen bimbingan, ternyata dosen tersebut merupakan Dekan FISIP di Universitas Riau.
Video berdurasi 13 menit itu menampilkan sosok korban yang bercerita lengkap mulai dari kronologi hingga bagaimana pihak kampus justru berusaha membungkam dirinya.
Oleh karena itu, dirinya memperjuangkan keadilan dengan membuat video pengakuan tersebut.
Baca Juga: Nonton Film di LK21, IndoXXI Sudah Gak Bisa? Ini Situs Film Online Pengganti Lengkap dengan Linknya
Kini, publik kembali digemparkan oleh berita mengenai vonis bebas sang pelaku kasus dugaan pelecehan tersebut.
Dikutip dari akun instagram milik @infia_fact, Dosen FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto divonis bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Syafri Harto diketahui merupakan Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (Unri).
Syafri Harto dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap Mahasiswi dengan inisial LM.
Baca Juga: Mulai 100 Ribuan, Ini Daftar Merek dan Harga Set Top Box (STV) TV Digital Anjuran Kominfo
Artikel Terkait
Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi
Hanya dengan 1 Klik dan Tanpa Blokir, Orang Tak Bisa Kirim Pesan di WhatsApp
Ramadhan di Depan Mata, Ini 2 Keutamaan Memberi Takjil Saat Buka Puasa
Mundur dari Dunia Perfilman, Saat Terberat bagi Bruce Willis
Tom Parker ‘The Wanted’ Tutup Usia di Umur 33 Tahun, Berikut Penyebab Kematiannya
Fakta-fakta Keren ‘Moon Knight’, Serial Orisinal Marvel