JAKARTA, suaramerdeka.com - Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat 1.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, dalam acara Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) yang diselenggarakan pada Rabu, 30 Maret 2022.
“Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang menjamin pemeriksaan secara objektif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Jefri Nichol Adu Jotos dengan Netizen, Endingnya Bikin Takjub
Kartiko Nurintias, SH.MH Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham menjelaskan bahwa pemerintah melalui inisiasi DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
“Program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini merupakan Program Prioritas Nasional. Pengawasannya pun dalam tataran pelaksanaan implementasinya dilakukan oleh Kantor Sekretariat Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kartiko.
Kartiko juga menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM selaku pembina teknis, berkewajiban untuk selalu memberikan perbaikan-perbaikan sistem pelaksanaan bantuan hukum yang ada.
Sementara itu, Sudjonggo, BC.I.P., S.H, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyebutkan, jika menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021, terdapat sebanyak 4,2 juta penduduk miskin di Provinsi Jawa Barat, sedangkan jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) hanya sebanyak 49 PBH.
Baca Juga: Perkara Sertifikat Ganda, Panti Asuhan Muhammadiyah di Bandung Jadi Sengketa
Artikel Terkait
Dirugikan Developer Properti, Kreditur Bakal Tempuh Upaya Hukum
Gugat Cerai Aufar Hutapea, Kuasa Hukum Olla Ramlan: Udah Gak Cocok, Susah untuk Dipaksakan
Terbaru Dea OnlyFans, Ini 9 Bintang Tamu Podcast Deddy Corbuzier yang Tersandung Kasus Hukum
Laporkan Citra Andy Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Aufar: Cewek Dipukulin Gak Mungkin Diem Aja
UU TPKS Mampu Menjamin Keadilan Proses Hukum Tindak Kekerasan Seksual