JAKARTA, suaramerdeka.com - Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, resmi dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Dalam SE disebutkan jam kerja berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
Berikut ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 Maret 2022: Keuangan Aries dalam Bahaya, Gemini Awas! Konflik Besar Menghampiri
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
Jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
2. Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja
Jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 Maret 2022: Cancer Sangat Kuat, Pasangan Leo Dapat Energi Positif
“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE.
Pada SE ini juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Tjahjo Kumolo dalam SE.
Artikel Terkait
Kadin Jateng dan BSI Siapkan Pelatihan Wirausaha Pensiunan ASN
Ini Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM dari Kementerian PANRB
TPP ASN Diperkirakan Cair dalam Waktu Dekat, Tunggu Proses Pembukaan SIPD
Gorontalo Jadi Provinsi Pertama Launching Internalisasi ASN BerAKHLAK, Ini Apresiasi Kemendagri
Larangan Dicabut Kementerian PANRB, ASN Harus Patuhi 5 Ketentuan Ini Jika Bepergian ke Luar Negeri