Pria Afghanistan Sudah Ngawal Sabu 1,196 Ton hingga Pangandaran

- Jumat, 25 Maret 2022 | 11:48 WIB
Ilustrasi sabu (pixabay/jamesronin-10522531)
Ilustrasi sabu (pixabay/jamesronin-10522531)

PANGANDARAN, suaramerdeka.com - Anggota kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,196 ton di perairan Pangandaran, 16 Maret 2022 lalu.

Pada proses tersebut, turut diamankan lima tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam upaya penyelundupan sabu ke Pangandaran.

Pelaku ini terdiri dari empat WNI yakni SA (33) sebagai pengedar sabu, HM (41) sebagai pengendali peredaran dan pencari alat pengangkut, sementara HH (39) dan AH (38) bertugas mendistribusikan sabu.

Sementara satu orang WNA berinisial MB (20), warga Afghanistan, bertugas mengawal pengiriman sabu hingga titik transaksi.

Baca Juga: Profesional demi Kemajuan dan Kemandirian

"M ini WNA dari Afganistan, perannya mengawal dan memastikan sabu sampai ke titik transaksi,", terang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resminya, sebagaimana dikutip dari Tribratanews, 25 Maret 2022.

Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno H Siregar, memberikan keterangan dugaan barang tersebut berasal dari sindikat internasional Timur Tengah.

"Nggak menutup kemungkinan juga nanti pengembangannya menyangkut warga negara lain. Tapi kita dapat menyebut ini adalah sindikat Timur Tengah," ujarnya di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis 24 Maret 2022.

Pengerucutan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif, dan didapatkan bahwa sumber sabu itu diduga dari sumber yang sama dengan penyelundupan sabu di Aceh yang sebelumnya telah diungkap.

Baca Juga: Kendal Butuh Anggaran Besar untuk Sulap Destinasi Wisata

"Tentunya kami akan menganalisa terus. Dari segi barang bukti, analisa kami, kami yakini produksi dari Afganistan yang mengendalikan jaringan dari Timur Tengah," kata Krisno.

Akibat upaya penyelundupan dengan nilai sabu fantastis itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

Pelaku diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti 66 karung sabu seberat 1,196 ton, satu paket sabu 27 gram, dan paket sabu 6 gram.

Selain itu, polisi juga menyita kapal angkutan nelayan, tiga mobil, ponsel, kartu ATM, serta air softgun.***

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X