JAKARTA, suaramerdeka.com - Direktur Utama PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto yang mengelola investasi bodong robot trading Fahrenheit telah berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri.
Saat ini Hendry Susanto telah ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Penahanan terhadap pelaku telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
“Hendry Susanto sudah ditangkap dan ditahan Bareskrim,” ujar Whisnu pada wartawan, pada hari Rabu, 23 Maret 2022.
Terkait kronologi penangkapan terhadap Hendry Susanto, Whisnu belum membeberkan. Ia hanya menyebut Hendry ditangkap di wilayah Jakarta.
“Iya (ditangkap di Jakarta),” ungkap Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Kejari Grobogan Musnahkan 608 ribu Batang Rokok Ilegal
Sebelum Hendry ditangkap, Polri telah menahan empat pelaku lainnya berinisial D, ILJ, DBC dan MF.
Keempat pelaku tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda, mulai dari admin, mengajak korban dan pengelola website.
Sedangkan pelaku utamanya yakni Hendry Susanto yang sebelumnya masih menjadi buronan kepolisian telah berhasil ditangkap.
Terkait investasi bodong Fahrenheit ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 40 miliar.
Dengan demikian, para tersangka akan dijerat pasal berlapis yang diantaranya Pasal 28 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 105 dan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Pertarungan Vicky Prasetyo dan Azka Dibilang Hanya Konten, Deddy Corbuzier Beri Balasan Menohok
Artikel Terkait
Rudy Salim Bongkar Belanja Mobil Mewah Indra Kenz Hanya Konten, Netizen: Sekarang Baru Ngomong Begitu
Bongkar Indra Kenz Pura-Pura Beli Mobil Mewah , Rudy Salim Diprotes Deddy Corbuzier: Kenapa Gua Harus Bayar?
Vanessa Khong Ungkap Sudah Tak Cinta Indra Kenz, Netizen : Cinta Itu Palsu, yang Nyata Itu Uang Bestie