SEMARANG, suaramerdeka.com - Mudik merupakan salah satu tradisi tahunan masyarakat Indonesia yang terjadi saat Hari Raya besar di Indonesia, salah satunya Hari Raya Idul Fitri.
Hampir setiap tahun orang-orang berbondong-bondong pulang untuk bertemu keluarga di kampung halaman.
Fenomena tahunan ini sudah terjadi di Indonesia sejak puluhan tahun lalu. Tak terkecuali di era pandemi.
Kabarnya, di tahun 2022 ini, mudik lebaran sudah diperbolehkan dengan bebas namun tetap dibatasi oleh beberapa aturan yang berlaku.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Film Jakarta vs Everybody, No. 3 Paling Bikin Penasaran
Dikuti dari akun instagram @ussfeeds, pemerintah berencana menjadikan vaksin covid-19 dosis lanjutan atau vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai booster mampu menjadi paramater prasyarat baru seiring dengan pemerintah yang mulai meniadakan hasil pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik sejak 8 Maret lalu.
Kabarnya, Ma'ruf sekaligus mengingatkan warga untuk segera mengakses vaksinasi lengkap primer atau dua dosis.
Baca Juga: Simak Biodata Rara Istiati, Pawang Hujan Sirkuit Mandalika Lengkap dengan Akun Instagramnya
Hal tersebut dikarenakan, vaksinasi merupakan salah satu upaya mewujudkan kekebalan komunitas alias herd immunity dengan cara menciptakan antibodi yang tinggi terhadap Covid-19 di tengah masyarakat.
Ma'ruf juga turut mengimbau bagi masyarakat yang masuk kategori warga lanjut usia (lansia) dan belum mendapatkan vaksin lengkap untuk segera melakukan vaksinasi dosis kedua dan ketiga.***
Artikel Terkait
Peduli Kesehatan Masyarakat, Enesis Group Akan Gelar Sentra Vaksinasi Booster
Kota Semarang Masuk PPKM Level 2, Hendi Minta Warga untuk Segera Vaksinasi Booster
Wapres Tak Tutup Kemungkinan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mudik
Wajib Tahu! Ini Jenis dan Syarat Vaksin Booster yang Diperbolehkan untuk Ibu Hamil