Wajib Tahu! Ini Jenis dan Syarat Vaksin Booster yang Diperbolehkan untuk Ibu Hamil  

- Rabu, 23 Maret 2022 | 14:52 WIB
Jadwal Vaksin Booster Malang 24-31 Maret 2022, Ada di 5 Lokasi Berbeda
Jadwal Vaksin Booster Malang 24-31 Maret 2022, Ada di 5 Lokasi Berbeda

 

 


SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah telah memberikan izin untuk ibu hamil agar bisa mendapatkan vaksin booster.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi.

Pemberian izin vaksinasi ini telah melalui pertimbangan risiko yang mengintai ibu hamil apabila terpapar virus Covid-19. Berikut merupakan Jenis dan Syarat bagi ibu hamil untuk dapatkan vaksin Booster.

Baca Juga: Link Nonton Film Jakarta vs Everybody, Terselip Adegan Panas Wulan Guritno dan Jefri Nichol

Jenis Vaksin Booster Covid-19 yang dapat digunakan Ibu Hamil ialah:

  1. Vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer
  2. Vaksin Covid-19 Moderna
  3. Vaksin platform inactivated Sinovac
  4. Syarat ibu hamil yang dapat terima vaksinasi Covid-19 ialah:
  5. Suhu tubuh di bawah 37.5 derajat Celcius
  6. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg
  7. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
  8. Tidak memiliki keluhan seperti kaki begkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur. ***

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X