SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah telah memberikan izin untuk ibu hamil agar bisa mendapatkan vaksin booster.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi.
Pemberian izin vaksinasi ini telah melalui pertimbangan risiko yang mengintai ibu hamil apabila terpapar virus Covid-19. Berikut merupakan Jenis dan Syarat bagi ibu hamil untuk dapatkan vaksin Booster.
Baca Juga: Link Nonton Film Jakarta vs Everybody, Terselip Adegan Panas Wulan Guritno dan Jefri Nichol
Jenis Vaksin Booster Covid-19 yang dapat digunakan Ibu Hamil ialah:
- Vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer
- Vaksin Covid-19 Moderna
- Vaksin platform inactivated Sinovac
- Syarat ibu hamil yang dapat terima vaksinasi Covid-19 ialah:
- Suhu tubuh di bawah 37.5 derajat Celcius
- Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg
- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
- Tidak memiliki keluhan seperti kaki begkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur. ***
Artikel Terkait
Perempuan Tani HKTI Jateng Bantu Percepatan Vaksinasi Booster
500 Karyawan Damatex Salatiga Jalani Vaksinasi Booster
Peduli Kesehatan Masyarakat, Enesis Group Akan Gelar Sentra Vaksinasi Booster
Kota Semarang Masuk PPKM Level 2, Hendi Minta Warga untuk Segera Vaksinasi Booster
Wapres Tak Tutup Kemungkinan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mudik