Penerimaan Resmi Anggota Polisi 2022 Dibuka Kapan? Ini Penjelasan Biro Penyediaan Personel Polri

- Selasa, 22 Maret 2022 | 18:29 WIB
Penerimaan Resmi Anggota Polisi 2022 (YouTube/Penyediaan Personel)
Penerimaan Resmi Anggota Polisi 2022 (YouTube/Penyediaan Personel)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Penerimaan anggota Polri TA 2022 hingga saat ini masih belum dibuka.

Namun sempat beredar kabar Hoaks dari postingan-postingan terkait jadwal penerimaan anggota Polri.

"Kami dapati banyak sekali hoaks tanggal 19 hari sabtu kemarin telah dibuka penerimaan menjadi anggota Polri," ujar Iptu Rio Dwi Handoko di Mabes Polri, Jakarta.

Pihak SSDM hingga kini masih menyusun pengumuman, peraturan, persyaratan, serta jadwal resmi sebelum informasi tersebut dirilis oleh kepolisian.

Baca Juga: Jangan Nonton di LK21, IndoXXI dan LayarKaca21, Ini 10 Situs Film Streaming Online yang Legal

"Sampai sekarang masih proses," tambahnya.

Lebih lanjut biro penyediaan personel menyampaikan bahwa informasi penerimaan anggota polri, hanya dapat dilihat pada laman resmi penerimaan dan media sosial resmi milik Polri baik Pusat/Mabes maupun Polda.

Rio menjelaskan lebih lanjut, saat ini masih menunggu keputusan Kapolri tentang penyelenggaraan dan penerimaan anggota polisi.

"Jika sudah turun akan kami share ke Polda maupun website penerimaan.polri.go.id maupun di IG dan YouTube juga," lanjutnya, sebagaimana dikutip suaramerdeka.com dari kanal YouTube Penyediaan Personel, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Update Maret 2022! Ini Daftar Siaran TV Digital Kota Tegal, Pekalongan dan Kabupaten Pemalang

Sembari menunggu proses pendaftaran Polri 2022 dibuka secara resmi, pelajari persyaratan pendaftaran Bintara Polri Tahun 2022-2023 berdasarkan Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia;

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X