SUARAMERDEKA.COM - Kabar baik, Polri membuka kesempatan bagi kalian lulusan SMA/SMK, Diploma dan SI yang berminat menjadi aparat kepolisian, dan bergabung sebagai Bintara.
Polri melalui laman https://penerimaan.polri.go.id/ akan membuka pendaftaran bagi calon Bintara mulai 19 Maret - 1 April 2021.
Kuota calon peserta didik mencapai 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).
Lama pendidikan, selama lima bulan dimulai 26 Juli 2021 hingga 22 Desember 2021.
Berikut ini syarat pendaftaran Bintara Polri Tahun 2022-2023 berdasarkan Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilansir dari laman resmi penerimaan.polri.go.id
1. Warga negara Indonesia;
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
5. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus Bintara sebagai berikut:
Artikel Terkait
Sekolah Bintara Polri di SPN Polda Jateng Purwokerto Dibuka, Kapolda: Pendidikan On Campus jadi Pertimbangan
Kamu Lulusan SMA-SMK, Diploma dan S1, Minat Gabung jadi Bintara Polri? Simak Yuk Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Calon Bintara Polri Mulai 19 Maret 2022, Kuota 10.650 Orang, Ini Persyaratan Khususnya