SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal yang baru dan berlaku di seluruh Indonesia.
Diketahui sebelumnya label halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) namun kini label halal Indonesia terbaru resmi dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 penggunaan label halal tersebut berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
Baca Juga: Bentuk Apresiasi, Ridwan Kamil Beri Tjetjep Heriyana Tiket Nonton MotoGP Mandalika
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi penerapan logo halal ini, logo halal MUI masih bisa digunakan hingga masa berlaku sertifikat halal pada sebuah produknya habis.
Untuk logo halal MUI hanya berlaku hingga tahun 2026, selama masih terdapat stok produk lama yang menggunakannya.
Lalu berapa lama masa berlaku sertifikat halal?
Baca Juga: Ini Bocoran Item Menarik di Kode Redeem FF Garena Terbaru 18 Maret 2022, Gratis Lohh
Sama seperti sertifikat halal yang dikeluarkan MUI, sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH.
Jika masa berlaku sertifikat halal telah habis maka wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.
Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs ptsp.halal.go.id.
Baca Juga: Operasi Kecil karena Saraf Kejepit, Raffi Ahmad Bagikan Saran: Jangan Lakukan Ini
Artikel Terkait
Perkuat Bisnis, Jafra Cosmetics Indonesia Raih Sertifikat Halal MUI
Alhamdulillah! Terbit 560 Sertifikat Halal, 80 Persen Produk UMKM
Sertifikat Halal dalam RUU Cipta Kerja Tetap dari MUI
500 UMKM di Jateng Difasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal
Karya Anak Bangsa, Vaksin Merah Putih Kantongi Sertifikat Halal MUI