Baca Juga: Kominfo Mulai Bagikan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis, Catat Syarat dan Cara Mendapatkannya
Atas permohonan itu, Yamti Agustina, selaku hakim tunggal mengabulkan permohonan itu.
Yamti Agustina akhirnya memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
Hal ini menuai pro kontra, tampak sejumlah komentarpun memenuhi postingan pernikahan beda agama tersebut.
Baca Juga: Jangan Nonton di LK21, IndoXXI dan LayarKaca21, Ini 10 Situs Film Streaming Online yang Legal
"Alhamdulillah ada sebuah kemajuan, bravo" tulis @nxcroman.
"Oh saya sudah terlanjur bubar" tulis akun @cak_dan_.
"ketika toleransi kebablasan" tulis akun @hilmanurjaman
Artikel Terkait
Viral Pernikahan Beda Agama, Ini Kata Ustaz Buya Yahya
Polemik Pernikahan Beda Agama, Gus Baha Sampaikan Tafsir Ayat ini
Disinggung Soal Pernikahan, Mawar AFI: Serahin Sama Tuhan Aja
Pasangan Korea, Hyun Bin dan Son Ye Jin Ubah Tanggal Pernikahan Mereka
Tuai Pro Kontra, Pernikahan Beda Agama Disahkan di Pontianak