SUARAMERDEKA.COM - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pernikahan beda agama.
Perbedaan agama sering menyebabkan hubungan bagi beberapa orang kandas tak berlanjut.
Sering beredar pula di platform TikTok istilah 'seiman tapi tak seamin' yang menjadi kesedihan bagi para pasangan beda agama.
Namun lagi-lagi terjadi, pernikahan beda agama di Pontianak.
Dikutip dari akun instagram milik @infia_fact, Pengadilan Negeri Pontianak mengesahkan pernikahan beda agama.
Seperti diketahui agama dari masing-masing yakni Islam dan Kristen.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis, 17 Agustus 2022.
RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021.
Saat keduanya hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan itu ditolak dengan alasan RNA beragama Islam dan M beragama Kristen.
Baca Juga: Tata Cara Berdoa pada Malam Nisfu Syaban, Ini Niat dan Doa yang Dianjurkan
Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Namun, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.
"Pemohon masing-masing tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan tersebut dan tetap pada agamanya masing-masing," ujar pemohon.
Artikel Terkait
Viral Pernikahan Beda Agama, Ini Kata Ustaz Buya Yahya
Polemik Pernikahan Beda Agama, Gus Baha Sampaikan Tafsir Ayat ini
Disinggung Soal Pernikahan, Mawar AFI: Serahin Sama Tuhan Aja
Pasangan Korea, Hyun Bin dan Son Ye Jin Ubah Tanggal Pernikahan Mereka
Tuai Pro Kontra, Pernikahan Beda Agama Disahkan di Pontianak