Pontianak, suaramerdeka.com - pernikahan beda agama di Indonesia sempat menjadi perbincangan publik.
Sebelumnya, beredar isu perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.
Kini terjadi lagi, pernikahan beda agama di Pontianak.
Baca Juga: Ini Poin yang Perlu Diperhatikan Gamers dalam Penggunaan Kode Redeem FF Garena
Dikutip dari akun instagram milik @infia_fact, Pengadilan Negeri Pontianak mengesahkan pernikahan beda agama.
Seperti diketahui agama dari masing-masing yakni Islam dan Kristen.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Belum Bisa Klaim Kode Redeem FF Garena Terbaru? Begini Caranya
RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021. Saat keduanya hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan itu ditolak dengan alasan RNA beragama Islam dan M beragama Kristen.
Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca Juga: Mari Rebut dan Klaim Kode Redeem FF Garena Terbaru 17 Maret 2022, Bonus Item Menarik
Namun, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.
"Pemohon masing-masing tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan tersebut dan tetap pada agamanya masing-masing," ujar pemohon.
Atas permohonan itu, Yamti Agustina, selaku hakim tunggal mengabulkan permohonan itu.
Artikel Terkait
Viral Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Bagaimana Hukumnya di Mata Islam dan Negara?
Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wakil Menteri Agama: Tidak Tercatat di KUA
Viral Pernikahan Beda Agama, Ini Kata Ustaz Buya Yahya
Polemik Pernikahan Beda Agama, Gus Baha Sampaikan Tafsir Ayat ini