Rudapaksa Bocah Umur 6 Tahun dengan Imbalan Uang Rp5 Ribu, Penjual Siomay jadi DPO Polisi

- Selasa, 15 Maret 2022 | 16:08 WIB
lustrasi rudapaksa bocah (unsplash/@noahsilliman)
lustrasi rudapaksa bocah (unsplash/@noahsilliman)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Dugaan rudapaksa bocah 6 tahun yang dilakukan oleh seorang pedagang siomay keliling ini terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kejadian ini terungkap pada 24 Januari 2022 lalu, ketika korban ditinggal orang tuanya untuk bekerja, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan momen sendirinya korban tersebut.

Korban mengaku sempat diancam oleh terduga, sehingga enggan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar 25 Merek Set Top Box (STB) TV Digital, Lengkap dengan Harganya

Ketika mendapatkan kabar tersebut, orang tua korban langsung pulang untuk konfirmasi mengenai hal tersebut.

Ternyata, setelah dilakukan konfirmasi, diketahui kejadian tersebut sudah berlangsung lama dan terjadi berulang kali.

Tukang siomay itu melakukan aksi rudapaksa kepada ZF dengan memberikan imbalan berupa uang sekitar Rp5.000.

Baca Juga: Cek Dulu Sebelum Membeli, Ini Harga Set Top Box (STB) TV Digital dan Merek yang Berkualitas Bagus

"Korban mengaku sering dilakukan rudapaksa oleh pelaku, tapi untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat, namun dia mengatakan sering. Setiap pelaku melakukan perbuatannya, korban dikasih uang sekitar Rp5.000," ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nunu.

Ibu korban menceritakan, awalnya korban merasakan sakit di kemaluan karena dirudapaksa oleh tukang siomay tersebut.

"Kemarin pas mau laporan itu dia cerita ke ibunya, kalau kemaluannya itu sakit dipegang om siomay. Ibunya pun langsung pulang untuk mengkonfirmasi hal itu," ujar Nunu.

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban 2022 Hari Apa? Simak Jadwal dan Amalan yang Dianjurkan

Saat kejadian berlangsung, Kompol Nunu menceritakan, biasanya anak tersebut dititipkan ke tetangga ketika ditinggal bekerja orang tuanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, memastikan pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi pun kini telah memasukan tukang siomay tersebut sebagai orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah DPO sejak Minggu kemarin, hingga kini masih kami cari," ujar AKBP Ridwan, dikutip dari PMJNews, 15 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X