Kabar Baik, Aset Sitaan dari Afiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Dikembalikan ke Korban, ini Caranya

- Senin, 14 Maret 2022 | 14:06 WIB
Kolase foto Indra Kenz dan Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan, @indrakenz)
Kolase foto Indra Kenz dan Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan, @indrakenz)

SUARAMERDEKA.COM - Kedua afiliator aplikasi judi online dengan kedok trading, Doni Salmanan dan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang

Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri secara langsung sejak penetapan tersangka dan digelar kasusnya.

Sejumlah barang bukti seperti rumah mewah, kendaraan mewah, dan uang milik keduanya telah disita pihak kepolisian.

Baca Juga: Gamers Perlu Memperhatikan Penggunaan Kode Redeem FF Garena Terbaru

Kabar baik bagi para korban yang mengalami kerugian investasi tersebut uang melaporkan ke pihak berwajib, karena sitaan aset dapat dikembalikan ke para korban.

Melansir kanal YouTube Kamal YTC, 14 Maret 2022, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan prosedur pengembalian dana tersebut.

"Kepada para korban, kami sarankan agar membentuk suatu paguyuban bersama saja, jangan mengurus sendiri-sendiri kemudian menunjuk siapa kuasa hukumnya," kata Komjen Agus Andrianto, di Jakarta.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jadi Pemain Bola Tersubur di Planet Bumi

Agus Andrianto mengatakan, melalui paguyuban itu agar nanti bisa menginventarisir investasi-investasi yang mereka lakukan ke Doni Salmanan dan Indra Kenz secara lengkap.

Setelah direkap secara rinci dan dicatat melalui paguyuban, kemudian bersama-sama mengajukan ke pengadilan.

Hal ini bertujuan agar seluruh sitaan nantinya dikembalikan kepada para korban investasi tersebut melalui paguyuban yang dibentuk sebelumnya.

Baca Juga: Perlu Disiplin Tinggi untuk Pelihara Ayam Hias, Ini Penjelasan Praktisi

"Nantinya pengadilan akan memutuskan uang itu akan diberikan kemana, supaya tidak disita untuk negara," ujar Komjen Agus.

Dalam kesempatan itu, ia juga berharap jangan ada yang terlewat untuk mengajukan permohonan melalui perantara paguyuban korban kedua afiliator tersebut.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X