SEMARANG, suaramerdeka.com - Belakangan ini muncul wacana bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan untuk menjabat 3 periode.
Wacana Presiden Jokowi yang diusulkan untuk menjabat 3 periode itu pun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Rakyat Indonesia yang merasa puas dengan kinerja Presiden Jokowi selama menjabat 2 periode sejak tahun 2014 ingin jika sang presiden bisa kembali memimpin.
Baca Juga: Dituduh Ajarkan Trading, Mantan Istri Doni Salmanan, Giwi Ruwanita Beri Klarifikasi
Terlebih setelah Presiden Jokowi memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dan jabatan Jokowi akan selesai di tahun 2024 sehingga dirasa akan menimbulkan banyak PR bagi presiden selanjutnya
Namun wacana presiden menjabat selama 3 periode merupakan pelanggaran konstitusi.
Baca Juga: Jadwal MPL S9 Minggu Keempat, Perdana AURA Fire VS RRQ Hoshi
Disebutkan dalam UUD 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa presiden menjalani masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang sekali.
Artikel Terkait
Isu Presiden Jabat 3 Periode, Ini Tanggapan Jokowi
Masa Jabatan Presiden 3 Periode, MPR: Jangan Sampai Manipulasi Kehendak Rakyat
Megawati Bela Jokowi soal Tuduhan Jabatan Presiden 3 Periode
M Qodari Penggagas Jokowi 3 Periode Tepis Tudingan Cari Proyek, Sebut Dirinya Tak Cocok jadi Menteri
Soal Wacana Jokowi 3 Periode, Pengamat Politik: Ada Permainan Elite Politik
Wacana Presiden 3 Periode Beri Efek Luar Biasa untuk Parpol Songsong Pilpres 2024