Suaramerdeka.com - Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, meskipun Indonesia telah memperlihatkan beberapa tren penurunan kasus nasional tapi masyarakat dihimbau untuk terus tetap waspada.
Data terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 8 Maret 2022 menunjukkan terdapat 25 Provinsi yang mengalami penurunan kasus konfirmasi positif covid harian.
Pemerintah juga telah melonggarkan aturan-aturan yang berlaku saat pandemi seperti tidak ada aturan tes covid bagi pelaku perjalanan bagi yang sudah lakukan vaksin dosis kedua,
tidak ada jarak duduk, aturan karantina dihapuskan di beberapa wilayah, tidak perlu lakukan.
Baca Juga: Daftar Sayuran Ini Ampuh Bisa Membakar Lemak, Mana Favoritmu?
Namun, pemerintah juga terus menghimbau masyarakat untuk tetap selalu menjaga protokol kesehatan (prokes), mengingat Covid-19 dapat menyerang siapa saja dan tidak mengenal umur.
Maka, cara terbaik untuk menghindari penyakit infeksi coronavirus ialah melakukan tindakan pencegahan secara aktif. Centers for Disease Control (CDC) menyarankan setiap orang melakukan tindakan seperti:
Rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir selama setidaknya 20 detik
Apabila tidak memungkinkan atau tidak tersedia air dan sabun, bersihkan tangan menggunakan pembersih tangan berbahan alkohol
Baca Juga: Ruwahan dalam Tradisi Muslim Jawa
Hindari menyentuh hidung, mata, atau mulut terutama bila tangan masih kotor
Hindari kontak dengan orang yang sedang sakit
Tetaplah di rumah bila sedang sakit
Tutup mulut dengan tisu atau dengan menekuk siku saat Anda batuk atau bersin
Hindari kontak dengan hewan ternak secara langsung
Artikel Terkait
Angka Covid-19 Temanggung Fluktuatif, Satgas dan Instalasi Kesehatan Siaga
Berwisata Tak Perlu Tes Covid-19, Begini Respons Yoyok Sukawi
Aturan Baru Pelaku Perjalanan Tidak Perlu Menunjukkan Hasil Tes Covid-19 Memunculkan Pro dan Kontra
Ribuan Vaksin Covid-19 di Kota Malang Kadaluarsa, Namun Tetap Digunakan atas Rekomedasi Kemenkes