Febri Diansyah Beberkan Fakta Hukuman Edhy Prabowo, Ternyata Sama dengan Tuntutan JPU KPK yang 5 Tahun

- Kamis, 10 Maret 2022 | 16:42 WIB
Febri Diansyah Beberkan Fakta Hukuman Edhy Prabowo (Instagram/@febridiansyah.id)
Febri Diansyah Beberkan Fakta Hukuman Edhy Prabowo (Instagram/@febridiansyah.id)

SUARAMERDEKA.COM - Potongan hukuman mantan menteri KKP, Edhy Prabowo menjadi sorotan utama penggiat anti korupsi di Indonesia.

Hal ini dikarenakan hukuman penjara Edhy Prabowo yang sebelumnya 9 tahun, disunat menjadi 5 tahun saja.

Febri Diansyah aktivis anti korupsi Indonesia yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK membeberkan fakta lain.

Melalui twitter pribadinya @febridiansyah, dikutip 10 Maret 2022, ternyata putusan rendah di MA sama dengan tuntutan KPK sejak awal, yakni 5 tahun penjara.

Baca Juga: TV Lama Ga Perlu Dijual, Ini Cara Mencari Sinyal TV Digital dengan STB. Cek Cara Dapat STB Gratis dari Kominfo

"Banyak yg kaget dg Putusan MA thd Mantan Menteri KKP. Saya pun termasuk yg kecewa dg perkembangan akhir2 ini. Tapi berita ini menarik, ternyata putusan rendah di MA sama dengan Tuntutan KPK sejak awal yg menuntut 5 tahun penjara" ujarnya.

Melalui cuitan lainnya, Ia sekilas membeberkan kronologi histori putusan tersebut, dan dirangkum dengan sumber lainnya.

29 Juni 2021: KPK menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 5 tahun penjara.

Melalui jaksa penuntut umum KPK, hukuman Edhy Prabowo juga ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Ramalan Shio 2022: 6 Shio Ini Kelas Kakap, Rezekinya Super dan Selalu Hoki di Tahun 2022

Selain itu, ia berkewajiban menganti uang sejumlah Rp9,6 milir dan 77 ribu USD, serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani masa hukuman.

15 Juli 2021: Vonis 5 tahun penjara diputuskan oleh majelis pengadilan tipikor Jakarta.

Selain itu ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.

11 November 2021: Pengadilan Tinggi menaikkan menjadi 9 tahun, ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Jadwal Pembagian STB TV Digital Gratis dan Cara Mendapatkannya; Pastikan Sudah Punya Ini

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X