Ribuan Vaksin Covid-19 di Kota Malang Kadaluarsa, Namun Tetap Digunakan atas Rekomedasi Kemenkes

- Kamis, 10 Maret 2022 | 16:18 WIB
Ilustrasi; vaksin Covid-19. (Pixabay)
Ilustrasi; vaksin Covid-19. (Pixabay)

MALANG, suaramerdeka.com - Ribuan vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca di Kota Malang telah memasuki masa kedaluwarsa sejak 28 Februari lalu.

Namun, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan menggunakan vaksin tersebut.

Rencana penggunaan vaksin tersebut tersebut, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: TV Lama Ga Perlu Dijual, Ini Cara Mencari Sinyal TV Digital dengan STB. Cek Cara Dapat STB Gratis dari Kominfo

"Ada kurang lebih 2.000 vaksin yang kedaluwarsa. Tulisan pada vaksin itu 'expired'. Akan tetapi, perlakuan oleh Kementerian Kesehatan boleh dipergunakan hingga satu bulan ke depan," kata Sutiaji, Kamis, 10 Maret.

Sutiaji menjelaskan berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan tentang vaksin Covid-19 yang telah habis masa berlakunya tersebut, penggunaan vaksin masih diperbolehkan hingga waktu satu bulan dari tanggal masa kedaluwarsa yang tercantum pada botol vaksin.

Menurutnya tanggal masa kedaluwarsa yang tertera pada botol vaksin tersebut, merupakan peringatan untuk segera menggunakan vaksin itu.

Baca Juga: Ramalan Shio 2022: 6 Shio Ini Kelas Kakap, Rezekinya Super dan Selalu Hoki di Tahun 2022

Sutiaji meminta masyarakat tidak khawatir tentang adanya vaksin yang kedaluwarsa tersebut.

"Tidak usah ada kekhawatiran. Ada masa tenggang dari yang tertera (di botol vaksin). Jadi, itu menjadi kewaspadaan dan harus segera dihabiskan," kata Sutiaji .

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) untuk penggunaan ribuan vaksin tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pembagian STB TV Digital Gratis dan Cara Mendapatkannya; Pastikan Sudah Punya Ini

Dinas Kesehatan Kota Malang masih menyimpan vaksin yang kedaluwarsa itu pada fasilitas yang tersedia.Sebab, surat rekomendasi untuk masa perpanjangan penggunaan vaksin yang telah habis masa kedaluwarsanya belum diterima.

"Rekomendasi dari Kemenkes dan ITAGI masih belum ada. Kita masih menunggu dan vaksin masih tersimpan di Dinas Kesehatan Kota Malang belum didistribusikan," pungkasnya.

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X