Jadi Tersangka, Doni Salmanan Akui Sebagai Afiliator Trading Online Quotex

- Rabu, 9 Maret 2022 | 12:48 WIB
Doni Salmanan, sang Crazy Rich Bandung yang terjerat kasus penipuan. (Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan, sang Crazy Rich Bandung yang terjerat kasus penipuan. (Instagram @donisalmanan)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri, Jakarta.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjerat Doni Salmanan atas kasus penipuan investasi binary option dengan menggunakan aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) ITE, UU KUHP, hingga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"(telah) dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (DS) dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Baca Juga: DPR Minta Kemenag Perbarui Kebijakan Haji dan Umrah Usai Arab Saudi Longgarkan Aturan Karantina

Brigjen Pol Ramadhan juga menjelaskan ancaman hukuman Doni Salmanan adalah 20 tahun penjara.

Selama menjalani pemeriksaan 13 jam tersebut, Doni Salmanan bertindak kooperatif dengan menjawab total 90 pertanyaan dengan baik.

Dari semua pertanyaan tersebut, ada satu jawaban yang membuat penyidik menaikkan statusnya, dari saksi jadi tersangka.

Doni Salmanan secara sadar mengakui sebagai afiliator untuk aplikasi trading online Quotex.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tak Wajib PCR dan Antigen, Anak Kecil Didampingi

"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat, dan memberi penjelasan dengan lancar kepada penyidik," ujar Brigjen Pol Ramadhan, dikutip dari Pikiran-Rakyat, 9 Maret 2022.

Afiliator merupakan orang yang memiliki tugas untuk mempromosikan bisnis aplikasi tersebut.

Dari setiap pendaftar yang masuk menggunakan link afiliasinya, Doni Salmanan diduga mendapatkan komisi imbal hasil atas transaksi yang dilakukan oleh member tersebut.

Quotex adalah aplikasi trading online sejenis Binomo, yang tidak memiliki izin di Indonesia.

Bappebti secara tegas menyebutkan aplikasi-aplikasi tersebut ilegal, dan melakukan upaya pemblokiran akses ke situs-situs tersebut.***

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X