CIREBON, suaramerdeka.com - Nurhayati sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial sebab dia ditetapkan sebagai tersangka ketika melaporkan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa.
Ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon membuat publik menjadi berang dan mengkritisi cara-cara kepolisian dalam melindungi saksinya.
Hal itu pun kemudian ditanggapi serius oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo.
Baca Juga: Minyak Goreng Tiba-Tiba Gaib, Kemendag Keherenan: Harusnya Banjir dalam Sebulan
Ia menyebut bahwa masyarakat tidak perlu takut ketika melaporkan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sebab menurut Cahyono, masyarakat memiliki hak-hak dan dilindungi oleh Undang-Undang saat berusaha mengungkap tindak pidana korupsi.
“Terhadap peran serta masyarakat tadi, kalau kami lihat enggak usah takut (melapor), memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi, itu diatur dalam Undang-Undang dan dia (pelapor) memang secara aturan itu memang dilindungi oleh aturan seperti itu,” ujar Cahyono di Mabes Polri seperti dikutip suaramerdeka.com dari Antara, pada Rabu 2 Maret 2022.
Baca Juga: Kena Batunya, Simon Leviev Dilaporkan Bos Berlian Israel Karena Mencatut Namanya
Cahyono mengatakan, saat ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah sepakat untuk menghentikan penuntutan kasus tersebut.
Hal ini dapat dilihat dari diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.
Adapun penghentian kasus Nurhayati tersebut setelah kasusnya sempat viral di media sosial setelah penyidik Polresta Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersanga. Kemudian pihak Polri dan Kejaksaan menghentikan kasus itu.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2022 dalam Bahasa Bali, Cocok Dibagikan di Media Sosial
“Jadi kami udah sepakat kasus ini mau di-SP2, apa dihentikan penuntutannya. Tetapi kami secara teknis yuridisnya bagaimana yang ideal. Karena berkas sudah P-21 tentunya harus dilakukan tahap II,” kata Cahyono.
Cahyono mengakui penghentian perkara Nurhayati agak terlambat, sebab antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan sedang mencari teknis yuridis dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Memang harus bijak kami, sehingga dikemudian hari ini tidak ada tuntutan-tuntutan hukum dari pihak-pihak lain,” tutupnya.
Artikel Terkait
JCW Siap Perangi Korupsi di Jateng, Minta Dukungan Publik
Korupsi di Bank Jateng Rugikan Negara Rp 500 Miliar, Pengamat: Pengasawan Lemah
Balai Bahasa Jateng Berkomitmen Mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi
Kades Loireng Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp 302 Juta
PKP Laporkan Dugaan Korupsi dan Pungli ke KPK, Diduga Libatkan Anggota DPR RI