JAKARTA, suaramerdeka.com - Puspom TNI AD resmi menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman .
Kasus dugaan penistaan itu sebelumnya atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Jenderal TNI Dudung Abdurachman tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad TNI AD, Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P. saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad di Jakarta, Rabu 23 Februari 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 25 Februari 2022: Karir Virgo Capai Puncak, Cancer Mungkin Balikan ke Mantan
"Tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI)," tutur Agus.
"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," paparnya.
Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana.
Baca Juga: 25 Februari 2022 Masuk Weton Jumat Pahing, Ini Penjabaran Rahasia dari Primbon Jawa
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin, oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik," tandas Kapen Puspomad.***
Artikel Terkait
Mengenal Sosok Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Ternyata Masih Keturunan Sunan Gunung Jati
Gugur di Apter Papua, KASAD Dudung Pimpin Pemakaman Serka Ari Baskoro
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Vs Ustad Hilmi Firdausi soal KKB, Begini Persoalannya
Jenderal Dudung Abdurachman Viral Usai Nyanyi Ayo Ngopi, Begini Lirik Lagunya
KSAD Dudung Abdurachman Jenguk Tukul Arwana: Sahabat Tak Mengenal Batas