SEMARANG, suaramerdeka.com – Kementerian Agama RI baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang memuat aturan tentang pengeras suara (Toa) masjid dan musholla.
SE itu juga mengatur bagaimana tata cara penggunaan dan pemasangan Toa. Aturan itu terbit salah satunya bertujuan untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.
Menyikapi hal tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) meminta agar masyarakat memahami dengan baik aturan tersebut dan tidak salah mengartikan.
Baca Juga: Baby A Lahir di Tanggal Cantik 22 02 2022 Masuk Weton Selasa Wage, Ini Sifat, Karakter dan Rejekinya
“Jangan sampai pengeras suara yang ‘sunnah’ untuk syiar agama jadi merusak kerukunan sosial yang wajib kita jaga,” kata Rumadi Akhmad, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden pada Selasa (22/2) dikutip dari keterangan tertulis akun Twitter resmi Kantor Staf Presiden (@)KSPgoid Selasa, 22 februari 2022 pukul 16:08 WIB.
Rumadi Akhmad memastikan bahwa tujuan SE itu bukan untuk melarang penggunaan pengeras suara (Toa), melainkan membuat regulasi penggunaan agar tidak memunculkan konflik.
“SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial,” kata Rumadi.
Baca Juga: ‘Dicolek’ Lewat Berita Lama 'Siap Terima WNI Eks ISIS', Ini Kata Ridwan Kamil
“Isu pengeras suara tempat ibadah di tengah lingkungan masyarakat plural beberapa kali sempat memicu konflik. Kita masih ingat konflik sosial di Tanjung Balai Sumatera Utara tahun 2016 karena masalah pengeras suara,” lanjut keterangan itu.
Artikel Terkait
Perayaan Imlek: Toa Pekong Turun, Bawa Keberkahan Umat
Zaskia Adya Mecca Kritik Bangunkan Sahur Lewat Toa, MUI Beri Tanggapan
Menag Kembali Atur Penggunaan Toa Masjid, Suara Paling Besar 100 db
Menag Terbitkan Surat Edaran Soal Penggunaan Toa di Masjid, Berikut Aturannya