Begini Aturan Karantina Terpusat Bagi Warga yang Baru Pulang dari Luar Negeri

- Senin, 21 Februari 2022 | 13:37 WIB
Ilustrasi karantina. (Pixabay/orderortel)
Ilustrasi karantina. (Pixabay/orderortel)


SEMARANG, suaramerdeka.com – Pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda akan usai dalam waktu dekat. Varian Omicron membuat kasus harian Covid-19 mengalami lonjakan di Indonesia.

Kasus harian saat ini bahkan mencapai 59.384 per hari (19/2) yang telah melebihi puncak kasus harian Delta yang mencapai 56.757 pada tahun lalu.

Anda yang baru pulang dari luar negeri atau Pelaku Perjalanan luar negeri (PPLN) baik warga Negara Indonesia (WNI) atau warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menjalani karantina terpusat.

Baca Juga: Inter Milan Takluk dari Sassuolo, Inzaghi: Saya Sangat Marah dengan Pendekatan Tim

aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 16 Februari tahun 2022.

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah menekan laju kasus dan memutus rantai penularan virus Covid-19.

Bagi Pelaku Perjalanan luar negeri yang masuk wilayah Indonesia wajib menjalani karantina terpusat dengan durasi yang disesuaikan berdasarkan dosis vaksin yang telah diterima oleh pelaku PPLN.

Baca Juga: 5 Daerah di Jawa Tengah Masih Rendah Progres Vaksinasi, Mana Saja? 

1. Bagi pelaku PPLN yang baru menerima dosis pertama wajib menjalani karantina selama 7x24 jam.

2. Bagi pelaku PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.

3. Bagi pelaku PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) wajib menjalani karantina selama 3x24 jam.

Baca Juga: Tepis Isu Hoaks Tukul Arwana Meninggal, Vega Darwanti Sampaikan Kondisi Tukul Berangsur Membaik

Selain itu, Pelaku PPLN akan mendapat Status Hitam di aplikasi PeduliLindungi yang mana tidak memperbolehkan Anda untuk bepergian ke tempat umum.

Status Hitam pada PeduliLindungi akan berubah otomatis pasca melakukan Isolasi mandiri (Isoman) yakni H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X