Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, JPU: Terima atau Banding, Kami Pikir-pikir Dulu

- Rabu, 16 Februari 2022 | 06:15 WIB
Suasana sidang vonis Herry Wirawan, disaksikan dari luar PN Bandung. (suaramerdeka.com / Setiady Dwi)
Suasana sidang vonis Herry Wirawan, disaksikan dari luar PN Bandung. (suaramerdeka.com / Setiady Dwi)

BANDUNG, suaramerdeka.com - Terdakwa Herry Wirawan dijatuhi pidana seumur hidup atas pencabulan terhadap 13 santriwati pada persidangan di PN Bandung, Selasa (15/2).

Merujuk fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyebut Herry Wirawan sah dan menyakinkan sengaja melakukan kekerasan guna memaksa persetubuhan dengan anak-anak di bawah umur.

Perbuatan Herry Wirawan diatur dalam Pasal 81 ayat 1, 3, dan 5 juncto pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan terdakwa pidana seumur hidup, dan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua majelis hakim, Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Baca Juga: Selama Pandemi, Masyarakat bukan Cuma Fokus Kesehatan, Tetapi Juga Perencanaan Keuangan

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Asep Nana Mulyana mengapresiasinya karena sesuai dengan dakwaan primer.

Meski demikian, pihaknya tak menampik bahwa banyak materi tuntutan yang dipenuhi.

"Semangat tentu bisa memberikan efek jera, karena perbuatan terdakwa tak satu pun yang meringankan, jadi kami akan pelajari berkas putusan lengkapnya sebelum mengambil langkah selanjutnya, terima atau banding, kami pikir-pikir dulu," kata Kajati Jawa Barat tersebut.

Usai putusan, Herry Wirawan langsung dikerubuti petugas keamanan untuk kemudian meninggalkan ruang utama persidangan.

Baca Juga: Sebut Thoriq Bucin, Fuji Ceplas-Ceplos, Begini Ramalan Denny Darko untuk Thofu

Sebelumnya, Purnomo mempersilakan terdakwa dan penuntut umum untuk mengambil sikap dalam sepekan.

Namun, mereka tak merespon sehingga dianggap menerima keputusan tersebut.

Selain itu, majelis hakim menetapkan putusan kepada pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Jabar melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menanggung restitusi dan kewajiban merawat korban dan anak yang dilahirkan.

Untuk penanggungan kerugian yang diakibatkan perbuatan Herry Wirawan terhadap korban nilainya sekitar Rp 330, 9 juta, sedangkan UPTD PPA bakal mendampingi para korban hingga dirasa siap kembali ke keluarga.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X