BANDUNG, suaramerdeka.com - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil merespon vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Baginya, putusan itu belum memenuhi harapan.
"Kalau bisa tuntutan jaksa yang dipenuhi," katanya di Bandung, Selasa, 15 Februari 2022 l.
Untuk itu, RK mendorong jaksa penuntut umum di antaranya Asep Nana Mulyana yang merupakan Kajati Jabar untuk mengambil langkah banding.
Baca Juga: Ini 6 Cara Mendaftar STB Gratis TV Digital dari Kominfo, Simak Syarat dan Ketentuannya
"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan seperti yang dituntut," katanya.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati bagi Herry Wirawan guna memberikan efek jera.
Sedangkan dalam persidangan pembacaan putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Herry.
Baca Juga: Penyebab TV Digital Tidak Bisa Menangkap Sinyal Siaran Digital, Jangan Khawatir Ada Solusinya Kok
Merujuk fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan sengaja melakukan kekerasan guna memaksa persetubuhan dengan anak-anak di bawah umur.
Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 81 ayat 1, 3, dan 5 juncto pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan terdakwa pidana seumur hidup, dan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua majelis hakim, Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Meski tak puas, RK menegaskan komitmennya untuk menjalan putusan hakim lainnya yang menyerahkan perawatan korban dan anak korban karena 8 santriwati di antaranya melahirkan 9 anak ke Pemprov Jabar.
Dijelaskan, pada dasarnya program perlindungan itu sudah disiapkan. Pihaknya pun ingin memastikan masa depan korban diselamatkan.
"Bisa mandiri sesuai cita-citanya, berkeluarga, kita antar supaya dalam perjalanannya mereka tak mempunyai trauma yang akhirnya tak menjadikan mereka manusia seutuhnya. Teknisnya bagaimana, apakah beasiswa, kesehariannya, nanti diatur bantuannya," katanya.
Artikel Terkait
Ini Respon Komnas PA Usai Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati; Sesuai Harapan
Dinilai Tak Manusiawi, Komnas HAM Menolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan
Herry Wirawan Dituntut Mati, Kuasa Hukumnya Bacakan Pleidoi Kamis Mendatang
Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis di PN Bandung, Terancam Hukuman Mati
Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santri Divonis Seumur Hidup