BANDUNG, suaramerdeka.com - Herry Wirawan menjalani sidang vonis kasus rudapaksa 13 santriwati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo memvonis Herry Wirawan dengan hukuman pidana seumur hidup.
Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap 13 santriwati di Bandung.
Baca Juga: Komisi VI DPR RI Apresiasi Pengembangan Bisnis Data Center TelkomGroup
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim.
Perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam persidangan tersebut, Herry Wirawan sendiri hadir langsung ke muka persidangan.
Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Bicara soal Ceramahnya Wayang: Hanya Saran, Tidak Mengharamkan
vonis terhadap Herry Wirawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Artikel Terkait
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, JPU: Komitmen Kami Beri Efek Jera pada Pelaku
Ini Respon Komnas PA Usai Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati; Sesuai Harapan
Dinilai Tak Manusiawi, Komnas HAM Menolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan
Herry Wirawan Dituntut Mati, Kuasa Hukumnya Bacakan Pleidoi Kamis Mendatang
Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis di PN Bandung, Terancam Hukuman Mati