BANDUNG, suaramerdeka.com - Terdakwa pencabulan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah serangkaian persidangan, Herry Wirawan menjalani agenda pembacaan vonis pada Selasa 15 Februari siang ini di PN Bandung.
Herry Wirawan dihadirkan langsung guna mendengarkan putusan majelis di ruang utama pengadilan.
Majelis sendiri sebelum menjatuhkan hukuman, menjelaskan pertimbangan dan fakta-fakta persidangan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, Menkes: Sudah Jalani Prokes, Ya Hidup Normal
Di antaranya perbuatan pencabulan yang di antaranya membuat korban hamil dan melahirkan.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa mulai 2016, tak hanya di pondok dan kantor yayasan, tapi juga di sejumlah hotel.
Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut dengan pidana mati dan kebiri sebagai hukuman tambahan.
Perbuatan terdakwa terhadap 13 santriwati ini dikategorikan kekerasan seksual yang termasuk sebagai kejahatan sangat serius.
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2022 Dibuka, Ikuti 7 Tahapan Berikut
Kekerasan seksual tersebut dilakukan pula secara terus-menerus dan sistemik sehingga perbuatan itu berdampak disebut telah menghadirkan keresahan sosial.
Tak hanya itu, terdakwa dianggap telah menjadikan dalih agama dan pendidikan demi merealisasikan niat jahatnya.
Tuntutan hukuman mati itu merupakan komitmen jaksa guna memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak yang melakukan kejahatan serupa.
Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 81 ayat 1, 3, dan 5 juncto pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 Februari 2022: Aquarius Kontrol Dietmu, Pisces Harus Kendalikan Sifat Penuh Gairah
Artikel Terkait
8 Fakta Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Poin Ketiga Bikin Miris
Belum Usai Kasus Pencabulan di Bandung, Guru Ngaji di Tasikmalaya Cabuli 9 Santriwati
Kasus Pencabulan Belasan Santriwati Harus Dikawal, Jangan Melebar ke Mana-mana
Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati, HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Dinilai Tak Manusiawi, Komnas HAM Menolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan
Herry Wirawan Dituntut Mati, Kuasa Hukumnya Bacakan Pleidoi Kamis Mendatang