YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah telah resmikan Candi Prambanan dan Borobudur dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan umat Hindu dan Buddha sedunia.
Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk Kepentingan Agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan Dunia.
Menag Yaqut Cholil Qoumas sangat menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Ramalan Shio 2022: 6 Shio Ini Kelas Kakap, Rezekinya Super dan Selalu Hoki di Tahun 2022
Menurutnya, hak ini akan lebih menguatkan keselarasan dan kerjasama semua pihak untuk bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan candi dalam perspektif nilai spiritual kebudayaan.
“Melalui Nota Kesepakatan ini, semua stakeholder dapat mengidentifikasi peran dan ruang yang dapat diakses masing-masing,” ungkap Menag usai menyaksikan secara virtual Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kantor Gubernur DIY, Jumat 11 Februari 2022.
Menag berharap dapat mengambil momentum ini untuk menggelar berbagai aktivitas keagamaan khusus pada umat Hindu dan umat Buddha beserta seluruh organisasi keagamaannya.
Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Channel Siaran TV Digital Yogyakarta
“Silakan mempersiapkan berbagai agenda untuk ibadah keagamaan umat Hindu dan umat Buddha Indonesia serta dunia,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.
Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk kegiatan keagamaan juga merupakan langkah nyata pemerintah dalam merealisasikan program strategis destinasi wisata superprioritas yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Penutupan Malioboro Malam Tahun Baru, Sri Sultan: Bukan Wewenang Saya
Dua Pekan Dibuka, Jumlah Wisatawan Candi Borobudur Belum Signifikan
Hari Pahlawan, Masyarakat Diajak Teladani KH Hasyim Asy'ari dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Seri 3 Tour de Borobudur 2021, Lalui Rute Semarang-Candi Borobudur
Bertemu Ridwan Kamil di Gempita Budaya, Ini Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Ridwan Kamil