Baca Juga: Ramalan Shio 2022: 6 Shio Ini Kelas Kakap, Rezekinya Super dan Selalu Hoki di Tahun 2022
9. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
10. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam no. 7 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Cara Memilih Antena TV Digital Terbaik, Jangan Sampai Keliru, Ini Petunjuknya!
12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Artikel Terkait
KUA Tak Hanya Urusan Pernikahan, Tapi Pelayanan Semua Aspek Keagamaan
Ini Sejarah KUA Bermula Lembaga Kepenghuluan Pra Kemerdekaan
Revitalisasi KUA, Perbaiki Performa Tidak Sulitkan Masyarakat
KUA se-Kabupaten Magelang Menuju Zona Integritas
KUA Ungkap Tempat dan Tanggal Pernikahan Rizky Billar dengan Lesty Kejora: Cepat Sekali Ini