JAKARTA, suaramerdeka.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa ibadah Haji metaverse tidak sah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh.
Ia mengatakan, upaya digitalisasi adalah bagian dari perkembangan teknologi yang bersifat muamalah.
Baca Juga: Token Kripto ASIX Dilarang Bappebti, Anang: Sedang Proses Daftar
Menurutnya ada sisi baik dari upaya digitalisasi, di mana para jamaah dapat melihat tempat-tempat yang akan dikunjungi ketika melaksanakan ibadah.
Namun hal tersebut dianggap belum cukup dan tidak sah jika digunakan untuk menunaikan ibadah Haji.
Dilansir dari akun instgaram @infia_fact, MUI menyampaikan bahwa menjalankan ibadah Haji melalui dunia virtual reality atau Metaverse tidak memenuhi syarat sahnya beribadah.
Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual, Profesor Universitas Harvard Digugat Mahasiswinya
Hal tersebut disampaikan, sebagai tanggapan atas rencana Arab Saudi untuk membuat ibadah Haji dapat dilakukan di Metaverse.
Artikel Terkait
Haji Lulung Meninggal Dunia, Achmad Baidowi: Mohon Dimaafkan Dosa Semasa Hidupnya
Haji Faisal Tanggapi Wajar Ucapan Gala yang Viral, Psikolog: Itu Belajar Kosa Kata
Nasib 609 Jamaah Calon Haji Blora Belum Ada Kepastian, Tunggu Keputusan Pemerintah