SEMARANG, suaramerdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan tentang penggunaan Vaksin Covid-19 Merah Putih.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan bahwa Vaksin buatan dalam negeri ini hukumnya suci dan halal.
"Vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal," kata Asrorun dalam pada Kamis 10 Februari 2022.
Baca Juga: Batal Ikuti Piala AFF, PSSI Fokus Penyembuhan Pemain Timnas Indonesia U-23
Vaksin ini juga mengantongi izin untuk digunakan masyarakat luas, sepanjang keamanan vaksin tersebut terjamin.
"Boleh digunakan (masyarakat) sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Inilah titum fatwa yang sudah dibahas dan ditetapkan," ujar Asrorun.
Keputusan kehalalan vaksin Covid-19 Merah Putih ini, karena telah melalui pembahasan bersama Bidang Fatwa, BPOM, dan produsen.
Baca Juga: Pers Dipuji, Mampu Hindarkan Masyarakat dari Hoaks
Keputusan vaksin merah putih halal telah ditetapkan pada 7 Februari 2022.
Keputusan halal MUI ini, dikeluarkan dengan nomor 8 tahun 2022, tentang produk vaksin Covid-19 Merah Putih kerja sama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia. ***
Artikel Terkait
Bibit Vaksin Merah Putih Diserahkan Universitas Airlangga ke PT Biotis Pharmaceutical
Begini Perkembangan Vaksin Merah Putih dan BUMN, Telah Terdaftar di WHO Emergency Use of Listing
Semua Vaksin Covid-19 Berpotensi Sebagai Booster, Termasuk Vaksin Merah Putih
Vaksin Merah Putih Disetujui BPOM untuk Uji Klinis, UNAIR: sebagai Daya Tawar di Mata Dunia