SEMARANG, suaramerdeka.com - Jumlah kasus positif Omicron di Indonesia terus meningkat setiap harinya.
Tercatat kasus positif bertambah 26.121 orang pada Senin, 7 Februari 2022, kemudian pemerintah mengambil langkah untuk tingkatkan level PPKM di beberapa daerah.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022, tercatat aturan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, 1.
Dalam Instruksi tersebut, juga tercatat aturan baru tentang jam Tutup Pasar dan Supermarket Wilayah PPKM 1,2, dan 3.
Baca Juga: Hendi Ungkap Ada Mal Tak Tertib Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Berikut aturan PPKM dari setiap levelnya.
PPKM Level 3
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Artikel Terkait
Angkasa Pura Sesuaikan Jam Operasional 15 Bandara, Ini Daftarnya
Jam Operasional Usaha Perlu Dibatasi
Polres Kebumen Ingatkan PKL Patuhi Jam Operasional Sembari Bagikan Sembako
Ditresnarkoba Polda Jateng Razia Narkoba di Tempat Hiburan, Beberapa Ditutup Tak Patuhi Jam Operasional
Terjadi Peningkatan Kasus Covid-19, Pemerintah Mematikan Lampu Lampion Pasar Gede Solo untuk Cegah Kerumunan